Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Pengumuman itu disampaikan Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri bersama Brigjen Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, siang hari ini, Jumat (19/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dua alat bukti yaitu rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, Tim Khusus Bareskrim Polri berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.
Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama seperti empat tersangka lainnya, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Seharusnya juga kemarin yang bersangkutan kami periksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, Penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi kemudian bukti elektronik berupa CCTV yang ada di Jalan Saguling mau pun di dekat TKP dari pos satpam yang menjadi bagian dari pada circumstances evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” ucap Brigjen Andi Rian.
Walau sudah menetapkan sebagai tersangka, Penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan, karena Putri Candrawathi beralasan sedang sakit.
Sebelumnya, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.
Masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Para tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(rid/faz)